• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kista Menghalangi Akses IGD: BPJS Kesehatan Buka Tabir Misteri

img

Celotehpedia.com Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Pada Waktu Ini aku mau menjelaskan Health yang banyak dicari orang. Tulisan Tentang Health Kista Menghalangi Akses IGD BPJS Kesehatan Buka Tabir Misteri Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.

Perdebatan Pasien BPJS dan Dokter IGD: Kista Terinfeksi Bukan Gawat Darurat?

Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan perdebatan antara seorang pasien BPJS Kesehatan dan dokter IGD. Pasien tersebut mempertanyakan mengapa kista terinfeksi yang diderita istrinya tidak dianggap sebagai kondisi gawat darurat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pelayanan berdasarkan indikasi medis sesuai pemeriksaan dokter. Namun, pasien tersebut bersikukuh bahwa istrinya mengalami sakit perut yang tak tertahankan akibat kista dan membutuhkan penanganan cepat.

Dokter IGD menegaskan bahwa mereka hanya menangani pasien gawat darurat. Setelah memeriksa tanda-tanda vital pasien, dokter menyatakan bahwa kondisinya tidak mengancam nyawa. Namun, jika dokter menemukan gejala atau indikasi penyakit, seluruh pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, kondisi gawat darurat mengacu pada kondisi yang mengancam nyawa atau berpotensi menimbulkan kecacatan permanen. Dalam hal ini, dokter yang berwenang menetapkan apakah pasien termasuk kondisi gawat darurat.

Jika pasien tidak termasuk kriteria gawat darurat, mereka tetap dapat mengakses layanan di rumah sakit dengan syarat tertentu. BPJS Kesehatan mengimbau pasien yang mengalami keluhan atau masalah dalam proses pelayanan untuk menghubungi melalui WhatsApp (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN, atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Tanggal: 13 Agustus 2024

Demikianlah informasi seputar kista menghalangi akses igd bpjs kesehatan buka tabir misteri yang saya bagikan dalam health Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. Terima kasih atas kunjungan Anda

© Copyright 2024 - Celoteh Pedia - Berkabar konten asyik setiap hari
Added Successfully

Type above and press Enter to search.